BENGKALIS (PesisirRiau.com) – Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SlK MlK melalui Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati SH, mengatakan telah menangkap ketiga orang tersangka berinisial BTF, BTK, dan ASH alias Cungkil.
“Ketiga tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah pelapor di Jalan Kenanga Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis,”ujarnya.
Menurut Kapolsek dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar fhoto copy STNK sepeda motor, 1 (satu) lembar fhoto copy BPKB sepeda motor, 1 (satu) buah Gear Komplek merk HYM, 1 (satu) unit Mesin Las merk Kalkoni warna biru, 1 (satu) unit mesin Gerenda merk hikoki warna hijau, 1 (satu) unit mesin Bor merk Riyu warna hijau, dan 2 (dua) unit pisau dapur,”paparnya.
Kronologis kejadian bermula ketika pelapor pulang dari mudik lebaran dan menemukan bahwa rumahnya telah dibongkar dan beberapa barang telah hilang. Pelapor kemudian melapor ke Polsek Pinggir dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Pinggir akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polsek Pinggir dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Atas keberhasilan ini, Polsek Pinggir, berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban. Polsek Pinggir juga akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya di wilayah hukumnya.(sal)
Editor : Soleh