Home Riau Duri

Curi Motor Rekan Kerja, Oknum Karyawan PT Besmindo Akhirnya Masuk Hotel Prodeo

Duri
Jumat, 30 Mei 2025, 14:54 WIB
Konferensi pers pengungkapan pencurian motor di gate 125 PHR. foto: ist)
Konferensi pers pengungkapan pencurian motor di gate 125 PHR. foto: ist)

DURI (PesisirRiau.com)–Oknum karyawan buruh minyak dan gas (Migas) mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) RN (29) di Duri, diringkus polisi. Pasalnya oknum karyawan PT Besmindo ini, mencuri motor rekan  kerja di parkiran Gate 125 PHR dilakukan sejak tahun 2021.

Korban pencurian menemukan motornya dan diambil dari Mapolsek Mandau.(foto:ist)

 

Polisi juga mengamankan tiga penadah curiannya, AP (31) dan AKM (19). Barang Bukti (BB) sebanyak 11 motor, puluhan plat nomor kendaraan motor palsu, pakaian pelaku dan sejumlah BB lainnya. Pelaku mengaku beraksi 22 kali. Sementara modusnya karena terlilit hutang dan untuk biaya orang tuanya sedang sakit. Kendati pun gajinya dari perusahaan tempatnya bekerjanya diterima besar, mencapai belasan juta rupiah. Karena merasa tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan didampingi Kapolsek Mandau, AKP Primadona didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irsanuddin Harahap saat menggelar konferensi pers, Jum’at pagi (30/5/25) di halaman Mapolsek Mandau.

Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut, Camat Bathin Solapan, Danramil 03 Mandau, perwakilan manajemen PT PHR dan Ketua DPH LAMR Bathin Solapan. Tampak para pelaku tampak tertunduk lesu ketika dipaparkan seluruh hasil curiannya dihadapan puluhan wartawan yang hadir.

“Dalam aksinya, pelaku selalu menggunakan pakaian kerja untuk mengelabui seluruh orang agar tidak ketahuan dan menggunakan kunci palsu untuk menggondol sepeda motor curiannya,”ujarnya.

Dikatakan mantan Kapolres Indragiri Hilir ini, aksi pelaku mulai terendus saat dirinya akan menjual motor curian dengan memanfaatkan Marketplace media sosial (Medsos). Korban yang mengetahui motornya dipasarkan, coba memancing pelaku dengan berpura pura sebagai pembeli dan segera menghubungi polisi.

“Saat digrebek pada dinihari sekira pukul 03.00 WIB dirumah pelaku, sejumlah BB diamankan diantaranya kunci palsu, plat nomor polisi hingga bodi sepeda motor yang telah dipereteli dari aslinya,”sebutnya.

Guna membongkar seluruh komplotan curanmor tersebut, Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengaku akan terus melakukan pengembangan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, khususnya di area DSF gate 125, silahkan datang ke Polsek Mandau dengan membawa surat surat kendaraan. Jika memang miliknya,  silahkan dibawa pulang,”ungkap Prima sapaan akrabnya.

Kapolres menyebutkan terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut, tersangka RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka AP dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Tersangka AKM juga dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman serupa, yakni maksimal 4 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kasus ini karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang diamankan. Beberapa motor belum diketahui pemiliknya, dan ada indikasi sebagian berasal dari luar daerah, termasuk dari Medan,” tambah Kapolsek. (sal)

Editor: Soleh

Tags in

Berita Menarik Lainnya

Rekomendasi

456

Trending Topic

Most Read

Berita Riau