Home Riau Bengkalis

Dinilai Putusan PTTUN Medan Janggal, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis Ambil Langkah Hukum Kasasi

Bengkalis
Kamis, 13 Juni 2024, 22:49 WIB
Kuasa hukum DPRD Bengkalis Muhamad Rio SH,Suibri SH  dan Yusri Dachlan SH.(foto:ist)
Kuasa hukum DPRD Bengkalis Muhamad Rio SH,Suibri SH dan Yusri Dachlan SH.(foto:ist)

BENGKALIS (PesisirRiau.com)-Kuasa hukum DPRD Bengkalis, akan menempuh  upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, terkait pemberhentian secara sepihak Ketua DPRD oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis.

“Kita akan ambil langkah upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait  putusan PTTUN Medan dan putusan tersebut  seolah-olah seperti copy paste terhadap putusan awal,” ujar Kuasa hukum DPRD Bengkalis Muhamad Rio SH didampingi Suibri SH  dan Yusri Dachlan SH, Kamis (13/6/24).

Muhamad Rio SH juga mengingatkan kepada pihak yang terkait untuk tidak menjalankan hasil keputusan dari PTTUN Medan sampai adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kami minta  kepada semua pihak agar tunduk dan patuh dengan upaya hukum yang segera ditempuh dengan cara menghormati upaya hukum yang telah di sediakan oleh Negara Republik Indonesia,” pintanya.

Ia juga mengingatkan kedua belah pihak  (Penggugat dan Tergugat) menghendaki permasalahan ini diselesaikan secara hukum melalui pengadilan administrasi, dan  sebagai Kuasa Hukum Tergugat (DPRD Bengkalis) menjalani tahapan hukum sebagaimana amanah hukum acara saja.

“Upaya hukum kasasi ini bagian bentuk amanah tersebut maka kami tunaikan, namanya juga amanah, nanti salah ga ditunaikan agar keadilan didapatkan paripurna,” jelas Yusri Dachlan SH Advokat berpenampilan sederhana ini sambil tersenyum.

Sebelumnya diberitakan, PTTUN Medan telah mengabulkan permohonan terhadap tergugat dari kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, hasil amar putusannya adalah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, tanggal 23 Feburari 2024.(sal)

Editor: Soleh

Tags in

Berita Menarik Lainnya

Rekomendasi