JAKARTA (PESISIRRIAU)-Kepolisian saat ini tengah menggencarkan Operasi Zebra 2022. Dalam Operasi Zebra ini, dimaksimalkan proses penilangan menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Operasi Zebra 2022 dilaksanakan pada 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022. Disebutkan, pengawasan melalui kamera ETLE di sejumlah titik bakal diperketat.]
Jika kamu mendapat ‘surat cinta’ dari polisi sebagai bukti tilang elektronik jangan diam saja. Sebab, kalau dibiarkan saja STNK bisa diblokir. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara.
Berikut mekanisme tilang elektronik:
Tahap 1: Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4: Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5: Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Editor: Soleh
Sumber:detik.com