Home Riau Bengkalis

Terekam CCTV Pelaku Curanmor Dicokok Polisi

Bengkalis
Rabu, 18 Januari 2023, 14:32 WIB
Pelaku Curanmor dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis.(foto/Satreskrim Polres Bengkalis
Pelaku Curanmor dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis.(foto/Satreskrim Polres Bengkalis

BENGKALIS ( PesisirRiau.Com)-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis, mencokok seorang pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) JM (30) Selasa (17/1) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku diringkus bersama Barang Bukti (BB) sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 4161 DO, warna hitam silver yang disembunyikan di sebuah rumah kosong Jalan Yos Sudarso, langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Rabu (18/1)، menyebutkan kronologis kejadian pada Selasa (17/1), korban pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Zulfitri (19) saat masuk kantor untuk bekerja dan memarkirkan kendaraannya, di salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kecamatan Bengkalis.

“Ketika parkir di depan bengkel, sepeda motor, memang dalam keadaan terkunci. Tak berselang waktu yang lama, korban disuruh atasannya untuk membeli gorengan. Ketika keluar kantor melihat sepeda motornya sudah raib. Korban lalu mencoba untuk mengecek CCTV milik bengkel dan benar saja. Ada seseorang yang tak dikenal telah mengambil sepeda motornya, “paparnya.

Setelah melihat motornya raib, korban warga Jalan Utama Desa Penampi Kecamatan Bengkalis ini, langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan BB berupa rekaman CCTV.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah diketahui, pelaku berada di rumah kakak kandungnya di Jalan Pedekik Gang Sejahtera Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis, Selasa (17/1) sekira pukul 20.00 WIB, Tim langsung melakukan penangkapan di lokasi yang ditargetkan. Saat ditangkap JM (30) mengakui akan perbuatannya.

Pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sal)

Editor : Soleh

Tags in

Berita Menarik Lainnya

Rekomendasi