JAKARTA (PesisirRiau.com)-Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bakal memberi sanksi penalti bagi daerah yang tidak maksimal dalam melakukan penyerapan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan kementeriannya juga bakal memperbaiki perencanaan.
Prastowo berujar, pemerintah saat ini dalam masa transisi Undang-undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Sebab UU Nomor 1 Tahun 2022 itu belum diimplementasikan sepenuhnya.
“Nah tahun depan dengan PP dan lain-lain, kita bisa meng-organize dengan baik. Jadi ada indikator kinerjanya, kriteria capaian apa, yang tidak terserap ada realokasi,” kata Prastowo ketika ditemui Tempo di Hotel Bintang Baru Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022.
“Nanti daerah akan berlomba-lomba membuat perencanaan yang baik supaya tidak kena penalti,” kata dia.
Sebelumnya pada Jumat, 16 Desember 2022, Kemenkeu membeberkan bahwa APBD di sisa akhir 2022 baru terealisasi 75,22 persen atau Rp903,3 triliun dari pagu Rp1.200,87 triliun. Prastowo pun berharap di sisa waktu ini APBD semakin besar serapannya.
“Kami akan terus dorong penyerapan APBD supaya dapat terlaksana layanan-layanan publik yang baik. Targetnya juga kan menggerakkan perekonomian daerah,” ujar Prastowo.
Ihwal penyerapan APBD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan bahwa seharusnya pemerintah daerah atau pemda bisa mengelaborasikan anggaran yang ada. Terutama untuk pembangunan, sehingga menciptakan efek multiplier bagi masyarakat terutama dalam bentuk kesejahteraan yang merata.
“Tugas daerah adalah bagaimana melakukan belanja untuk pembangunan sehingga efek multiplier-nya bisa dinikmati masyarakat setempat yaitu kesejahteraan,” kata Luky dalam konferensi pers Jumat, 16 Desember 2022, dikutip dari Antara.
Senada dengan Prastowo, Luky mengatakan belanja APBD harus dioptimalkan untuk program-program pembangunan di daerah yang bisa dinikmati masyarakat. Terlebih lagi, ia menyebutkan pemerintah pusat juga sudah menyalurkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mencapai 93,54 persen yaitu Rp752,81 triliun dari target tahun ini sebesar Rp804,78 triliun.
Kemenkeu mengungkapkan dana bagi hasil atau DBH yang direalisasikan ke Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menteri ESDM menanggapi pernyataan Bupati Meranti Muhammad Adil yang mempersoalkan kecilnya dana bagi hasil migas yang diterima daerahnya.
Berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis Jumat kemarin, 16 Desember 2022, dimulai dengan Kemenkeu membeberkan transfer ke daerah.
Kemenkeu mengungkap dana bagi hasil atau DBH yang direalisasikan ke Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemenkeu meminta pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan penyerapan belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di sisa akhir 2022.
ESDM belum mengetahui data lifting serta data bagi hasil (DBH) yang dianggap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil sangat kecil.
Kemenkeu membeberkan bahwa transfer ke daerah (TKD) bukan hanya berasal dari dana bagi hasil atau DBH.
Bupati Meranti Muhammad Adil memprotes bearan DBH yang dinilai tak sebanding dengan sumber daya alam (SDA) yang dihasilkan daerahnya
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.
Sebelum Bupati Meranti Muhammad Adil, keluhan tentang Dana Bagi Hasil pernah disampaikan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor ke pemerintah pusat.
Editor : Soleh
Sumber : Tempo.co