RUPAT (PesisirRiau.Com) – Sedikitnya 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal diamankan jajaran Polsek Rupat, Kamis (6/4/23) sekira pukul 03.00 dini hari.
Dibantu dengan jajaran Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Rupat juga berhasil mengamankan seorang pria tekong kapal berinisial ME (30).
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat, Iptu Siswoyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza saat dikonfirmasi membenarkan penyergapan puluhan PMI beserta seorang tekong. Meskipun dua ABK berhasil melarikan diri ke dalam hutan bakau di sekitar bibir Pantai Makeruh, Desa Makeruh, Rupat.
Informasi berawal akan adanya perjalanan PMI itu pada Rabu (5/4/23) dan acap dilakukan pada dini hari, Polisi melakukan pengintaian sejak pukul 23.00 WIB dan pada Kamis (6/4/23) dini hari sekira pukul 02.00 WIB tiba dilokasi sembari memastikan ciri-ciri tekong kapal berinisial ME.
Begitu mengetahui target dan sasaran puluhan PMI telah merapat ke Pantai Makeruh menggunakan speed boat Yamaha 200 PK dengan cara berjalan kaki hingga bibir pantai dalam kondisi air surut, sekira pukul 03.00 WIB, puluhan PMI sampai di salah satu rumah tidak jauh dari bibir pantai, lalu penggerebekan pun dilakukan.
Akan tetapi, dua ABK berinisial UN dan RA berhasil meloloskan diri dengan masuk ke dalam hutan Bakau di sekitar bibir pantai.
Polisi menggiring puluhan PMI yang masing-masing berasal dari Sumbar 5 orang, 3 diantaranya masih anak dibawah umur, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang dan Aceh 1 orang, ke Mapolsek Rupat guna dilakukan pemeriksaan.
Selain 21 PMI dan seorang tekong, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu unit Speed Boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk Yamaha 200 PK sebanyak dua buah dan 2 buah kunci mesin speed boat.
Dari pengakuan pelaku ME, dirinya mendapat perintah penjemputan PMI dari seseorang berinisial J yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diupah sebesar Rp 9 Juta untuk sekali penjemputan ke Malaka serta telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dari rentan waktu Januari 2023.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21, Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,”terangnya.(sal)
Editor : Soleh