DURI (PESISIRRIAU.COM)–Terungkap sudah penemuan mayat dalam kondisi hangus terbakar dalam sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 8418 DM, Kamis (27/10) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin K, Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis.
Ternyata korban yang ditemukan meninggal dunia tersebut, bukan HN melainkan hanya modus pembunuhan berencana dilakukan demi untuk mendapatkan pencairan polis asuransi. Pelaku tega mengorbankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai tumbal, adalah Pasangan Suami Isteri (Pasutri) berinisial HN (49) berperan sebagai otak pelaku pembunuhan, dibantu istrinya, SN (34).
Pembunuhan berencana terhadap ODGJ demi untuk pencairan polis asuransi sebesar Rp150 Juta untuk membayar hutang HN kepada orang lain Rp180 Juta.
Singkat kisah, korban ODGJ tanpa identitas diri itu, dijemput HN di Jalan Hang Tuah Duri. Lalu dibujuk dan diberikan makanan ringan berupa Siomay serta dijanjikan ada pekerjaan juga memberikan uang tunai sebesar Rp5 ribu.
Kemudian korban dibawa ke suatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu broti. Setelah tak bernyawa, korban dibawa ke lokasi kejadian penemuan lalu dibakar sesuai skenario,”papar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza, Selasa (1/11) dalam rilis konferensi persnya.
Disebutkan Kapolres terkuaknya kasus rekayasa pembunuhan berencana itu bermula saat keluarga pelaku, menolak permintaan otopsi kepolisian terhadap jenazah terbakar hangus dalam kendaraan dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban HN dan menghubunginya dengan nomor lain, sehingga diketahui keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Kuatir buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis, bergerak cepat ke lokasi tersebut Kamis (27/10) sekira pukul 11.00 WIB dan pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban yang direkayasa menjadi korban pembunuhan dan hangus terbakar. Tidak lain adalah HN.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa dan mengakui jika korban yang ikut dibakar dalam mobil sebenarnya ODGJ, yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.
Dikatakan Kapolres, selain kedua pelaku, tim juga menyita Barang Bukti (BB), 1 buah kayu broti dengan ukuran ± 68 CM, 1 Unit mobil Pick Up merk Suzuki Carry dengan Nomor Polisi BM 8418 DM, 1 Unit mobil minibus merk Wulling dengan Nomor Polisi BM 1323 EV, 1 Unit Handphone Merk Vivo Y12 warna biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia senter warna hitam, 3 Helai celana dalam merk Dickman, 1 helai baju kaos warna Biru merk Prime, 1 buah charger Handphone merk Lava, 1 buah topi warna Biru, 1 buah tas jinjing selempang barang warna Hitam merk Adidas, 1 helai celana panjang warna Coklat, 1 helai baju kemeja lengan pendek warna biru motif kotak-kotak merk Mono, 1 pasang sendal warna hitam, 1 bundel map yang berisikan dokumen inisia HN,1 lembar Akte Kelahiran Asli HN, 1 Lembar STTB SD inisial HN, 1 Lembar STTB SMP inisial HN, 1 Lembar STTB SMA inisial HN, 6 lembar polis Asuransi Prudential inisial HN yang terbungkus dalam map warna Merah, 6 lembar Polis Asuransi Prudential inisial SN yang terbungkus.
Kini terduga pelaku HN dan SN diamankan pihak kepolisian akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana.(Sal).
Editor: Soleh