Home Riau Duri

Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Duri
Minggu, 26 November 2023, 22:50 WIB
NTA (21) Kurir Narkoba (foto: Satresnarkoba)
NTA (21) Kurir Narkoba (foto: Satresnarkoba)

BENGKALIS (PesisirRiau.com)- Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, NTA (21) dibekuk  satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Sabtu (18/11/2023. Tersangka diamankan polisi saat bertransaksi sekira pukul 21:00 WIB di Jalan Stadion Duri,  Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri memaparkan penangkapan tersangka dilakukan tim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

” Tersangka yang kita amankan adalah NTA (21), warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),  serta barang bukti,” kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri kepada PesisirRiau.com Ahad (26/11/2023).

Dari lokasi penangkapan tim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,58 gram, 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,58 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu, 1 unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu.

“Barang bukti dan tersangka sudah di bawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan,” kata Hasan Basri.

Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Benu yang masih dalam lidik.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Sementara hasil pengecekan urine tersangka juga pengguna dan dinyatakan positif mengandung zat Etamphetamine, ” jelas Kasat.

Tersangka  dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sal)

Editor: Soleh

 

Tags in

Berita Menarik Lainnya

Rekomendasi