Home Riau Duri

Anggota TNI Amankan Pria Pengedar Narkoba, Diserahkan ke Polsek Mandau

Duri
Jumat, 14 Februari 2025, 18:32 WIB
Pria pengedar narkoba diamankan anggota TNI sebelum diserahkan ke Polsek Mandau.(foto; ist)
Pria pengedar narkoba diamankan anggota TNI sebelum diserahkan ke Polsek Mandau.(foto; ist)

DURI (PesisirRiau.com)-Seorang pria berinisial NS (26), warga Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, diamankan anggota TNI, Intel Kodim 0303/Bengkalis dan Koramil 03 Mandau, Rabu (12/02/25) sekira pukul 22.00 Wib di lapangan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR),  Simpang Jengkol, Duri, bersama barang bukti 21 paket sabu-sabu. 

Selanjutnya, anggota TNI tersebut berkoordinasi dengan Polsek Mandau, menyerahkan pelaku berikut barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. 

Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi ketika dikonfirmasi menjelaskan, pada Rabu malam itu personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau melihat gerak gerik seorang pengemudi sepeda motor yang sangat mencurigakan yang mana berputar-putar di lapangan PT PHR dan 3 kali keluar masuk dari lapangan tersebut. 

Mendapati hal tersebut unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau mendekati lapangan tersebut dan memantau apa yang dilakukan pengendara sepeda motor tersebut. 

Personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis melihat pengendara sepeda motor ada mengambil sesuatu yang digantung di pagar, disaat ianya mau keluar, personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau menghentikan dan bertanya ”Apa yang kamu bawa”.

Pengendara sepeda motor hanya diam saja dan mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang didapat dari dalam lapangan tersebut. 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Koramil Mandau dan mengaku bernama NS, Di dalam kantor Koramil Mandau dibuka apa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut dan ternyata ada kantong plastik warna bening yang didalamnya ada bungkusan tisu setelah bungkusan tisu dibuka berisikan 21 paket plastik klip bening yang berisikan kristal bening

Diduga narkotika jenis shabu dari seorang berinisial BD (dalam lidik). Setelah itu personil Intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau berkoordinasi dengan Pihak Polsek Mandau, untuk dilakukan pengembangan terhadap BD di rumahnya Jalan Bathin Betuah akan tetapi BD sudah tidak ada lagi di rumah. 

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap para pelaku lainnya. Anggota masih terus bergerak di lapangan. Kepada pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolsek.(sal)

Editor: Soleh

Tags in

Berita Menarik Lainnya

Rekomendasi