BENGKALIS (PesisirRiau.Com)- Tengah mengangkut kayu olahan illegal logging, dua pria masing-masing berinisial SD (58) warga Kampung Bukit Selidung, Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai dan TK (30) warga Barak Aceh, Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, diamankan unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa (17/1) sekira pukul 22.46 WIB.
Polisi selain meringkus kedua warga Dumai tersebut, juga menyita barang bukti (BB) berupa kayu olahan, dari hasil hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis sebanyak kurang lebih 3 Ton dan 1 Unit Mobil Toyota Dyna warna merah nomor polisi BA 9312 LM.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Reskrim, AKP Muhammad Reza didampingi Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo, Jumat (20/1).
“Benar, kedua pelaku kita ringkus di kawasan Bukit Kembar, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Karena kondisi medan yang becek dan berlumpur tim menunggu di luar lokasi,”ujar Kasat.
Dikatakan Kasat, proses penangkapan lakukan berawal dari informasi masih maraknya aksi Illegal logging di kawasan hutan Bukit Sembilan pada Jumat (14/1). Meskipun harus menunggu selama 3 hari berturut-turut, namun petugas tak patah arang dalam membuktikan laporan tersebut.
Alhasil pada Selasa (17/1) sekira pukul 22.00 WIB, waktu yang dinantikan akhirnya datang juga. Kedua pelaku dan BB akhirnya keluar dari lokasi kawasan hutan dan polisi langsung mengamankannya. Kini keduanya dan BB digelandang ke Mapolres Bengkalis.
Dari pengakuan kedua pelaku, membeli kayu olahan itu dari seseorang berinisial HR yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya melawan hukum, kedua pelaku terancam terjerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).(sal)
Editor: Soleh