PEKANBARU (PesisirRiau.Com)– Indonesia bersama negara-negara ASEAN telah menandatangani kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tujuannya adalah untuk meningktakan stabilitas ekonomi dikawasan Asia Tenggara.
MEA merupakan upaya untuk membentuk pasar bebas di kawasan Asia Tenggara, seperti menghapuskan bea masuk barang dan jasa, yang berdampak terhadap arus lalu lintas barang dan jasa, termasuk tenaga kerja.
Dengan kesepakatan tersebut, maka negara-negara ASEAN akan berkompetisi memperebutkan lapangan kerja yang ada.
Konsekuensi dari MEA tersebut akan berdampak positif dan negatif bagi ekonomi Indonesia.
Negara dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi akan mendapat kesempatan yang lebih besar dalam mendapatkan keuntungan ekonomi dalam MEA, termasuk meng ekspor tenaga kerja.
Dengan kata lain, tenaga kerja terampil dari negara-negara lain di ASEAN akan memasuki pasar kerja Indonesia.
Tentunya ini akan menjadi ancaman bagi tenaga kerja Indonesia jika tidak memiliki kemampuan yang sebanding dengan tenaga kerja asing.
Mengutip dari situs sertifikasi.com yang menukil penelitian yang dilakukan Institute for Management Development (IMD) yang menunjukkan bahwa daya saing tenaga kerja Indonesia ternyata masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara ASEAN seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Sementara secara global, Indonesia berada di peringkat 47 dari 63 negara.
Demi mengatasi daya saing tenaga kerja Indonesia yang masih tertinggal, pemerintah mengupayakan berbagai program seperti pelatihan vokasi, pemagangan berbasis kompetensi di perusahaan, dan sertifikasi kompetensi. Program tersebut dicanangkan dalam rangka pemenuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri serta meningkatkan serapan tenaga kerja.
Upaya dari Pemerintah tersebut, akan berhasil jika di dukung oleh stake holder yang ada serta masyarakat pada usia angkatan kerja.
Para pemuda Indonesia harus meningkatkan kompetensi agar dapat berdaya saing. diantaranya memiliki pendidikan yang tinggi dan mengikuti berbagai kursus.
Agar mendapatkan kesempatan kerja bagi yang baru lulus pendidikan dapat mendaftarkan dirinya sebagai pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya. Dan menerima kartu pencari kerja. Dengan terdaftar sebagai pencari kerja, maka Dinas Tenaga Kerja akan menawarkan kepada perusahaan yang membutuhkan sesuai dengan keahlian yang dimiliki para pencari kerja.
Apabila dalam enam bulan belum mendapat pekerjaan, maka kartu pencari kerja tersebut dapat diperpanjang untuk enam bulan kedepan, namun jika sudah mendapatkan pekerjaan, maka dia wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat bahwa sudah mendapatkan pekerjaan.
Penting untuk diperhatikan. Sebelum mendaftar sebagai pencari kerja, haruslah memiliki keahlian yang bersertifikat, agar Dinas Tenaga Kerja bisa menawarkan pekerjaan kepada perusahaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki pencari kerja.
Pertanyaanya, bagaimana mendapatkan keahlian ?
Ada dua cara, yakni melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Pemerintah dan non Pemerintah, yakni Lembaga pelatihan Kerja (LPK)
BLK Pemerintah, adalah BLK yang dikelola oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, namun BLK pemeritah ini jumlahnya sangat terbatas, akibatnya kapasitas peserta yang ingin mengikuti pelatihan di BLK Pemerintah ini juga terbatas.
Untuk mengantisipai keterbatasan tersebut, pemerintah membuat program BLK Komunitas yang dibina oleh Kementrian Tenaga Kerja. Syarat untuk membentuk BLK Komunitas, diantaranya adanya komunitas dan memiliki lahan untuk pelatihan.
Jika persyaratan untuk BLK Komunitas telah dipenuhi, Pemerintah akan membantu sacara fisik dan peralatanya. kemudiain setiap tahun akan diberikan paket-paket kegiatan.
Setelah seseorang mengikuti pelatihan, wajib adanya pengakuan atau yang diakui pemerintah bahwa dia telah memiliki keahlian. Caranya dengan uji kompetensi. Setelah mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja, mereka akan mendapatkan setifikat pelatihan. Setelah itu baru mengikuti uji kompetensi.
Setelah diuji kompetensi, akan diketahui apakah seseorang itu kompeten atau tidak kompeten. Kalau dia kompeten, maka sertifikatnya akan dikeluarkan, kalau dia tidak kompeten mungkin akan diikutkan jadwal berikutnya.
Bagi pemberi kerja, Sertifikat Kompetensi menjadi syarat yang wajib, meski pun dia telah punya ijazah formal nya. Karena perusahaan akan memilih calon tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang yang dibutuhkan perusahaan.
Maka dari itu, ayo para generasi muda, mulai dari sekarang tingkatkan keahlianmu, agar mendapat pekerjaan yang layak sesuai dengan minat dan bakat yang kamu miliki. Karena jadi pengangguran itu tidak enak.(*)
Penulis: H Suroso S Pd adalah Sekretaris DPD Partai UMMAT Pekanbaru
Asesor Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produksivitas Medan.