Tekan Angka Pengangguran dengan Kompetensi Bagi Generasi Muda

Teras Pesisir
Senin, 6 Februari 2023, 20:33 WIB
H Suroso SPd (istimewa)
H Suroso SPd (istimewa)

PEKANBARU (PesisirRiau.Com)– Indonesia bersama negara-negara ASEAN telah menandatangani kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tujuannya adalah untuk meningktakan stabilitas ekonomi dikawasan Asia Tenggara.

MEA merupakan upaya untuk membentuk pasar bebas di kawasan Asia Tenggara, seperti menghapuskan bea masuk barang dan jasa, yang berdampak terhadap arus lalu lintas barang dan jasa, termasuk tenaga kerja.
 
Dengan kesepakatan tersebut, maka negara-negara ASEAN akan berkompetisi memperebutkan lapangan kerja yang ada.

Konsekuensi dari MEA tersebut akan berdampak positif dan negatif bagi ekonomi Indonesia.

Negara dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi akan mendapat kesempatan yang lebih besar dalam mendapatkan keuntungan ekonomi dalam MEA, termasuk meng ekspor tenaga kerja.

Dengan kata lain, tenaga kerja terampil dari negara-negara lain  di  ASEAN akan memasuki pasar kerja Indonesia.

Tentunya ini akan menjadi ancaman bagi tenaga kerja Indonesia jika tidak memiliki kemampuan yang sebanding dengan tenaga kerja asing.

Mengutip dari situs sertifikasi.com yang menukil penelitian  yang  dilakukan Institute  for   Management   Development  (IMD)   yang menunjukkan  bahwa   daya   saing  tenaga   kerja  Indonesia ternyata  masih  tertinggal dibandingkan sejumlah negara ASEAN seperti  Thailand, Malaysia, dan  Singapura. Sementara secara global, Indonesia berada di peringkat 47 dari 63  negara.

Demi mengatasi  daya  saing  tenaga  kerja Indonesia yang  masih tertinggal,  pemerintah   mengupayakan   berbagai   program seperti pelatihan vokasi, pemagangan  berbasis kompetensi di perusahaan,  dan  sertifikasi kompetensi. Program  tersebut dicanangkan dalam rangka pemenuhan tenaga  kerja sesuai kebutuhan industri serta meningkatkan serapan tenaga kerja.

Upaya dari Pemerintah tersebut, akan berhasil jika di dukung oleh stake holder yang ada serta masyarakat  pada usia angkatan kerja.

Para pemuda Indonesia harus meningkatkan kompetensi agar dapat berdaya saing. diantaranya memiliki pendidikan yang tinggi dan mengikuti berbagai kursus.

Agar mendapatkan kesempatan kerja bagi yang baru lulus pendidikan dapat mendaftarkan dirinya sebagai pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya. Dan  menerima kartu pencari kerja. Dengan terdaftar sebagai pencari kerja, maka Dinas Tenaga Kerja akan menawarkan kepada perusahaan yang membutuhkan sesuai dengan keahlian yang dimiliki para pencari kerja.

Apabila dalam enam bulan belum mendapat pekerjaan, maka kartu pencari kerja tersebut dapat diperpanjang untuk enam bulan kedepan, namun jika sudah mendapatkan pekerjaan, maka dia wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat bahwa sudah mendapatkan pekerjaan.

Penting untuk diperhatikan. Sebelum mendaftar sebagai pencari kerja, haruslah memiliki keahlian yang bersertifikat, agar Dinas Tenaga Kerja bisa menawarkan pekerjaan kepada perusahaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki pencari kerja.

Pertanyaanya, bagaimana mendapatkan keahlian ?

Ada dua cara, yakni melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Pemerintah dan non Pemerintah, yakni Lembaga pelatihan Kerja (LPK)

BLK Pemerintah, adalah BLK yang dikelola oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, namun BLK pemeritah ini jumlahnya sangat terbatas, akibatnya kapasitas peserta yang ingin mengikuti pelatihan di BLK Pemerintah ini juga terbatas.

Untuk mengantisipai keterbatasan tersebut, pemerintah membuat program BLK Komunitas yang dibina oleh Kementrian Tenaga Kerja. Syarat untuk membentuk BLK Komunitas, diantaranya adanya komunitas dan memiliki lahan untuk pelatihan.

Jika persyaratan untuk BLK Komunitas telah dipenuhi, Pemerintah akan membantu sacara fisik dan peralatanya. kemudiain setiap tahun akan diberikan paket-paket kegiatan.

Setelah seseorang mengikuti pelatihan, wajib adanya pengakuan atau yang diakui pemerintah bahwa dia telah memiliki keahlian. Caranya dengan uji kompetensi. Setelah mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja, mereka akan mendapatkan setifikat pelatihan. Setelah itu baru mengikuti uji kompetensi.

Setelah diuji kompetensi, akan diketahui apakah seseorang itu kompeten atau tidak kompeten. Kalau dia kompeten, maka sertifikatnya akan dikeluarkan, kalau dia tidak kompeten mungkin akan diikutkan jadwal berikutnya.

Bagi pemberi kerja, Sertifikat Kompetensi menjadi syarat yang wajib, meski pun dia telah punya ijazah formal nya. Karena perusahaan akan memilih calon tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang yang dibutuhkan perusahaan.

Maka dari itu, ayo para generasi muda, mulai dari sekarang tingkatkan keahlianmu, agar mendapat pekerjaan yang layak sesuai dengan minat dan bakat yang kamu miliki. Karena jadi pengangguran itu tidak enak.(*)

Penulis: H Suroso S Pd adalah  Sekretaris DPD Partai UMMAT Pekanbaru
Asesor Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produksivitas Medan.

Tags in

Berita Menarik Lainnya

Rekomendasi

Circle Politik Dinasti” di Kedai Kopi

HALLO DESA

SAATNYA SANDI BERKOALISI DENGAN RAKYAT

“SIAPAPUN BOLEH JADI APAPUN”

Psikologi Nomor Urut

Partai Politik Kelas Matik