“Perang” Alat Kelengkapan Dewan

Teras Pesisir
Jumat, 20 September 2024, 09:33 WIB
Kasmarni dan anaknya.(foto:ist)
Kasmarni dan anaknya.(foto:ist)

Oleh : Agung Marsudi
Pengamat Geopolitik

PELANTIKAN telah usai, tapi “perang” urat syaraf sejatinya baru dimulai. Bagi-bagi posisi pimpinan dewan dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis menjadi penghangat suhu politik di negeri junjungan.

Secara tehnis, bupati punya dua orang kepercayaan dalam pemerintahannya, satu Sekda, satu lagi Sekwan. Roda pemerintahan, dan hubungan eksekutif-legislatif dapat berjalan dengan mulus dan lancar tak bisa dipisahkan dari kinerja dua sosok ini. Kini, nama dr Ersan Saputra (Sekda) dan Rafiardhi Ikhsan (Sekwan) menjadi penting.

Secara normatif, kekuatan dan dialektika demokrasi internal di dewan Bengkalis, didominasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan 10 kursi. Dalam konteks yang lebih luas demi lancarnya mekanisme dan kerja-kerja dewan, meski dipastikan 42 orang anggota dewan berasal dari 10 partai politik peraih kursi di DPRD Bengkalis akan menjalin “deal-deal” politik tersendiri, karena mendukung KBS pada Pilkada November mendatang, kecuali partai Golkar (3 kursi). Komposisi 42:3.

Lima partai dipastikan mulus murni membentuk fraksi tersendiri, yaitu PDI-P (10 kursi), Nasdem (5), Gerindra (5), PKS (5), dan PKB (5).

Enam partai harus bergabung membentuk 2 fraksi tersisa, jamak disebut fraksi gabungan. Satu-satunya partai yang tidak mendukung KBS adalah partai Golkar (3 kursi). Bagaimana kalau kemudian partai-partai politik enggan menerima, kehadiran kursi Golkar? Mingkinkah Golkar teralineasi dari fraksi gabungan, (atau fraksi plus)? Akankah deadlock?

Pada periode 2019-2024, DPRD Bengkalis memiliki dua fraksi gabungan, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia, dan Fraksi Partai Suara Rakyat.

Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia, gabungan dari PKB, Perindo, dan PBB. Sedang Fraksi Partai Suara Rakyat, merupakan gabungan dari Partai Nasdem, PPP dan Demokrat.

Peta politik kini berubah, ada 6 partai yang tak bisa membentuk fraksi tersendiri, yaitu PAN (3 kursi), Demokrat (3 kursi), Perindo (3 kursi), Golkar (3 kursi), PBB (2 kursi) dan PPP (1 kursi).

Semua sudah ada aturan main, kecuali ada pihak yang memang ingin “main-main”. Sekali lagi, “Ketok palu, kekuasaan itu dan perlu!”***

Bengkalis, 20 September 2024

Tags in

Berita Menarik Lainnya

Rekomendasi