BENGKALIS (PesisirRiau.com)-Polres Bengkalis berhasil mengungkap serta meringkus tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan sebanyak 28 orang korban Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (PPMI).
Tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing M berperan membantu pengiriman dan pemindahan calon PMI dengan cara mengarahkan calon
PMI masuk ke dalam kendaraan. A membantu pengiriman dan pemindahan calon PMI dengan cara membeli tiket kapal
dan penginapan calon PMI. Sedang H berperan membantu pengiriman dan pemindahan calon PMI dengan cara membeli tiket kapal.
Ketiga tersangka tersebut, kini menjalani proses hukum atas perbuatannya. Bersama ketiga tersangka aparat juga mengamankan barang bukti 11 buah paspor dan 6 Unit handphone. Modus operandi memfasilitasi keberangkatan calon PMI dari pelabuhan internasional Sri Setia Raja Selat Baru, yang akan bekerja di Malaysia.
Kapoles Bengkalis dalam press rilisnya mengatakan pengungkapan kasus tersebut, berkat kolaborasi antara Kepolisian Malaka melalui Atase Polri (Atpol)di Kuala Lumpur (KL)
dan Kepolisian RepubIik Indonesia (Polres Bengkalis,red), Sabtu (10/06/2023)
Kronologis penangkapan seperti diberitakan pesisirriau.com sebelumnya, bahwa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya PMI sebanyak 28 orang di Wisma Resty yang ingin berangkat ke negara jiran Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
“Mendapat informasi tersebut tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kemudian di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Tim menemukan PMI tersebut di dalam penginapan Wisma Resty tersebut, kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK serta jajarannya.
Sebanyak 28 PMI, 6 perempuan dan 22 laki-laki, diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. 6 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 10 orang dari Jawa Timur, 7 orang dari Lampung, 3 orang dari Sulawesi Barat, satu orang Sulawesi Selatan dan satu orang dari Jawa Tengah.
” Sebanyak 28 PMI, sudah kita serahterimakan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau untuk dipulangkan ke daerah asal masing masing PMI,” paparnya.
Dari keterangan yang didapat Tim Reskrim, bahwa yang mengurus mereka adalah sdr A sebagai koordinator PMI dan M sebagai anggota.
Tanpa membuang waktu, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Reskrim agar segera mengusut tuntas kasus ini.
Diketahui diduga ada 3 orang pelaku TPPO, yakni M,A dan H belakangan berniat kabur ke Batam.
Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Bengkalis, berhasi mengendus keberadaan M berada di sebuah Kos kosan di Jalan Wonosari Timur. Selanjutnya Tim Gabungan Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza SIK MH melalui Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH dan Kanit Pidum Ipda Fakhrudi Amar bergerak menuju lokasi dan mengamankan M.
Usai mengamankan M, ianya mengakui berperan sebagai anggota atau suruhan dari A, untuk mengontrol di wisma dan menunggu keberangkatan PMI ke Malaysia, dengan menggunakan kapal melalui Pelabuhan Selat Baru.
M juga mengakui, mendapat upah sebesar Rp 500.000 untuk setiap kegiatan, kemudian terhadap M tersebut dibawa ke Polres Bengkalis.
Berdasarkan penyelidikan dan analisa di lapangan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku A kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim melakukan pengejaran dengan berkoordinasi ke Sat Reskrim Polres Meranti.
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis yang di back up oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti dan personil Polsek Belitung, berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO A tersebut dirumah temannya di Desa Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan keterangan A bahwa benar dan mengaku selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa jalan-jalan dan ianya mendapatkan keuntungan Rp. 200.000/orang.
Saat ini pelaku dibawa dari Selat Panjang, Kabupaten Meranti menuju Mako Polres Bengkalis.
Selanjutnya pada hari Selasa, Tanggal 06 Juni 2023 Sekira Pukul 23.00 WIB, Tim unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, dipimpin Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH, mengejar salah seorang pelaku H ke Pekanbaru.
Pelaku H berhasil diamankan Tim Satreskrim di pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 09.30 WIB, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, diperkirakan akan melarikan diri ke Batam.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp.100.000/PMI, Selanjutkan pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Pelaku dijerat dengan, pasal 2 Ayat (1) jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.(sal)
Editor: Soleh