DURI (PesisirRiau.com)– Polsek Mandau bersama Pramuka Saka Bhayangkara, melakukan gerakan penghijauan penanaman pohon secara serentak dalam rangka memperingati Hari Pohon Nasional di lahan Polsek Mandau.
“Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kapolda Riau kepada seluruh satker yang ada di Polda Riau dengan konsep Gerakan Tanam 21.000 pohon serentak yang puncaknya pada tanggal 21 November 2025 nanti,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK, Selasa (11/11/25).
Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu Irsanuddin Harahap SH MH, Panit Intel Polsek Mandau Iptu Viktor Manalu, Panit Lantas Polsek Mandau Iptu Eka Nedi SIP, Ka Sium Polsek Mandau Aiptu Herman SH dan beberapa anggota.
“Kegiatan peduli lingkungan yang melibatkan gerakan Pramuka Saka Bhayangkara untuk menanam pohon sebagai upaya melestarikan alam, mencegah bencana, dan memperbaiki kualitas udara,” paparnya.
Dijelaskan Kapolsek, kegiatan ini mencerminkan nilai-nilai kepramukaan seperti ‘Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia” serta menjadi sarana edukasi karakter dan kesadaran lingkungan bagi generasi muda.
“Penanaman pohon sebagai wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan, ingin memberikan contoh langsung kepada para pelajar tentang pentingnya menjaga keseimbangan alam melalui kegiatan penanaman pohon. Selain menjaga kelestarian juga salah satu cara memperbaiki kualitas udara,” kata Kapolsek.
Pada kegiatan tersebut ditanam jenis tanaman multi fungsi sehingga mampu menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, hasil buahnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sebagai sumber pangan maupun tambahan pendapatan ekonomi.
“Kami berharap langkah kecil ini dapat memberi dampak besar bagi kelestarian alam sekaligus menjadi teladan bagi generasi muda untuk terus menjaga lingkungan,” katanya.
Melalui sinergi ini, penanaman pohon tanaman untuk terus melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama generasi muda, dalam upaya pelestarian alam dan peningkatan kesadaran lingkungan sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekosistem.(sal)
Editor : Soleh












