Gaji PNS Akan Dinaikkan Awal Tahun Depan, Begini Besar Gaji yang Akan Diterima PNS Setelah Dinaikkan

Nasional
Selasa, 15 November 2022, 09:10 WIB
PNS menantikan kenaikan gajinya awal tahun 2023. (foto: istimewa).
PNS menantikan kenaikan gajinya awal tahun 2023. (foto: istimewa).

JAKARTA (PESISIRRIAU.COM)–Kabar gaji PNS akan naik muncul di penghujung tahun 2022. Kabarnya gaji PNS akan mulai dinaikkan pada tahun 2023.

Dalam kabar yang beredar disebutkan, gaji PNS akan naik pada awal tahun 2023. Kabar naiknya gaji PNS ini sudah lama dinantikan para PNS.

Gaji PNS sendiri sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Terhitung terakhir kali  gaji PNS terjadi pada tahun 2019.

Gaji PNS diatur sesuai dengan golongan yang ditempati PNS tersebut.

Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Memang sejak dahulu kala, orang-orang mengaggap bahwa kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin, karena adanya jaminan kenaikan gaji  setiap tahunnya.

Namun pada prakteknya, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait hal ini.
Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji PNS.

Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Jika kabar kenaikan gaji PNS benar-benar terjadi pada awal tahun 2023, maka gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS akan lebih meningkat dibandingkan dengan sebelumnya.

Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah terkait kenaikan gaji ini.

Terhitung sejak Mei 2022, banyak CPNS mengundurkan diri. Hal ini terjadi karena mereka kaget dengan gaji yang secara kasat mata tidak terlalu besar. Jauh dari ekspektasi mereka sebelumnya.

Informasi yang diterima Klikpendidikan.id bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.

Sumber: klikpendidikan.id
Editor: Soleh

 

Tags in

Berita Menarik Lainnya

Rekomendasi