Meskipun Peraturan Daerah (Perda) retribusi tarif parkir sudah ditetapkan, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Di lapangan juru parkir di Duri, sama sekali tidak dibekali karcis tarif parkir, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau jenis kendaraan lainnya. Praktiknya, pemilik kendaraan langsung bayar uang parkir. Padahal jika dilakukan tanpa ada bukti dan kekuatan hukum, bisa dianggap melakukan pungutan liar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ironisnya, pengelola parkir menetapkan setoran tertentu pada setiap lapak yang ada juru parkir.
(Soleh/PesisirRiau.com)