DURI (PesisirRiau.com)– Seorang pria berinisial D (40), warga Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis harus menginap di Hotel Prodeo Mapolsek Mandau. Pasalnya, D berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) ini, berbuat nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, polisi langsung bergerak cepat menjemput pelaku tidak lain ayah kandung di rumahnya Senin (7/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui akan perbuatan bejatnya dengan menciumi leher korban saat tertidur pulas di dalam kamarnya.
Perbuatan terkutuk ini terungkap, ketika korban menceritakan nasibnya itu kepada sang Ibu dan melaporkannya ke Mapolsek Mandau. Korban sendiri harus menanggung rasa malu sepanjang hidupnya, akibat ulah sang ayah kandungnya yang tega mencabuli saat berada di dalam kamar tidurnya pada Kamis (20/7/23) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kronologis kejadian, peristiwa berawal korban baru pulang dari rumah temannya, korban langsung masuk ke dalam rumah yang mana pelaku berada di luar bersama saudaranya.
Selanjutnya korban masuk ke dalam kamar orang tuanya untuk berbaring sambil memainkan handphone, selang beberapa menit berbaring kemudian dalam kamar korban pun tertidur. Pelaku pada waktu itu, baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam saja. Namun ketika mata pelaku melihat korban tertidur langsung memeluknya sambil mencium bagian leher sebelah kiri, disaat korban yang sedang tertidur di atas kasur.
Seketika korban terbangun dan meronta untuk minta dilepaskan, setelah korban meronta akhirnya pelaku melepaskan pelukannya.
Kemudian korban pindah ke kamar miliknya untuk pindah tidur, ketika sedang tidur korban malah didatangi oleh pelaku yang sudah dirasuki setan, sambil memeluk dari belakang dan korban terbangun meminta untuk dilepaskan lagi.
Disaat itu pula datanglah saksi berinisial EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil pelaku, ketika saksi datang ke rumah pelaku, lalu meninggalkan korban di dalam kamarnya dan selanjutnya ke keesokan harinya pada hari Jum’at 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB, korban pun menceritakan kejadian yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri kepada sang ibu kandungnya.
Atas perbuatan pencabulan tersebut ibu kandung korban melaporkan ke pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis (10/8/23).
“Kini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya,” ujarnya.
Ditambahkan Hairul, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(sal)
Editor : Soleh