DURI (PesisirRiau.com)– Polsek Mandau akhirnya meringkus JS (34) residivis pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan masih di bawah umur, Sabtu (16/08/25) di Jalan Hangtuah, Duri.
Dipaparkan Kapolsek Mandau, Kompol Primadona SIK MSi, pelaku JS, warga Jalan Kasturi II RT 004 RW 005, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis melakukan aksi pencabulan terhadap dua korban di waktu dan tempat berbeda.
“Ya, JS adalah residivis pernah dihukum sebanyak 2 kali dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saat ini merupakan perbuatan bejatnya dilakukan ketiga kalinya,” paparnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, terhadap pelaku JS diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Himbauan kepada masyarakat, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat , tegas , profesional dan tuntas. Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110,” ujar Kapolsek.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung tanpa perlawanan, Sabtu (16/08/25) sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang di gunakan oleh adik pelaku.
Sekira Pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Dari hasil interogasi terhadap adik pelaku bahwa sepeda motor tersebut sering di gunakan abangnya JS dan ia juga menyampaikan bahwa posisi pelaku JS sedang berada di kedai Kopi 88 jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jamban.
Sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan diduga pelaku dan dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku, dan benar mengaku bernama JS, pelaku juga mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman pelaku dan pelaku juga menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan memberi uang,” ujarnya.
Kisahnya, perbuatan pelaku terhadap korban pertama berlangsung, Kamis (05/06/25) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Terjadinya peristiwa tersebut diketahui saat korban KNK (6) warga Jalan Purnama, Kayangan II, Jalan Hangtuah selesai les di AHE Jalan Perintis 1 Kelurahan Air Jamban, namun korban KNK tidak kunjung tiba di rumah. Kemudian saksi YF mengabari pelapor MT dan kemudian mencoba mencari korban KNK di jalan yang biasa dilalui korban KNK akan tetapi korban KNK tidak juga ditemukan. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB korban KNK pulang diantar oleh seorang perempuan yang tinggal di daerah Jalan Siak Desa Simpang Padang.
Selanjutnya saksi YF mencoba berkomunikasi dengan korban KNK dan korban KNK memberitahukan kalau korban KNK dibawa oleh seorang laki-laki lalu dibawa ke kebun ubi. Setelah itu korban KNK disuruh pelaku untuk membuka celananya dan kemaluannya di pegang oleh pelaku. Setelah itu korban ditinggal di TKP.
Sementara, perbuatan pelaku untuk korban kedua terjadi, Kamis (14/08/25) sekira jam 17.20 WIB korban NNR dan adik korban yang berusia 5 tahun bermain di belakang ruko di Jalan Swadaya Kelurahan Duri Barat, saat korban NNR dan adik korban sedang bermain, tiba-tiba pelaku JS datang sendirian dengan sepeda motornya lalu duduk didekat korban NNR bermain dalam keadaan masih memakai helmnya.
Kemudian pelaku JS berbicara dengan korban NNR dengan mengatakan “DEK, AYOK PERGI SAMA OM YOK, TEMANI OM CARI TEMAN OM”, awalnya korban NNR tidak mau namun adik korban mengatakan “PERGI LAH KAK TEMANI OM TU” sehingga korban NNR dengan lugu mengikuti pelaku JS, dan adik korban tetap tinggal bermain ditempat itu.
Saat itu korban NNR mengatakan “JANJI YA OM SEBENTAR AJA” pelaku JS menjawab “IYA”, pelaku JS mengarahkan korban NNR naik ke sepeda motornya di bagian depan motor matic. Kemudian pelaku JS membawa korban NNR keluar dari jalan Swadaya menuju Jalan Hangtuah lalu melewati lampu merah Jalan Mawar.
Lalu pelaku membawa korban NNR ke Jalan Mawar, saat diperjalanan itu pelaku JS mengatakan “NANTI OM KASI JAJAN DAN UANG YA”, kemudian pelaku JS membawa korban NNR ke Jalan Sakura, kemudian ke Jalan Suka Maju, dan jalan itu merupakan rumah masyarakat namun sepi, disitulah pelaku JS memegang kemaluan korban NNR dengan tangan kirinya, tangan kanannya memegang gas motor dan karena perbuatan tersebut korban NNR merasa kesakitan lalu korban NNR mengatakan “SAKIT OM”, pelaku JS menjawab “BIAR TIDAK KENA PENYAKIT”.
Setelah sampai di jalan Hangtuah pelaku JS berhenti mencabuli korban NNR. Setelah itu pelaku JS melawan arah jalan menuju ke arah RS Thursina Hangtuah, dan saat di depan Jalan Melati depan gang Masjid Nur Iman, pelaku JS berhenti dan menyuruh korban NNR pulang, namun korban NNR menerangkan kalau korban NNR tidak bisa menyebrang. Lalu pelaku JS mengatakan “BIAR OM SEBERANGKAN”, korban menjawab “SAYA TIDAK BERANI”, sehingga pelaku JS membawa korban NNR dengan lawan arah menuju U-Turn dekat toko buah Ridho Apel, dan pelaku menurunkan korban NNR dibelakang sebuah mobil berada rumah makan Ampera Siti. Setelah korban turun dari sepeda motor, pelaku pun langsung pergi begitu saja, meninggalkan korban dan pulang berjalan kaki ke rumahnya.(Sal)
Editor : Soleh












