DURI (PesisirRiau.com) –Seorang ayah berinisial J (53) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis, menggauli dua anak perempuan kandungnya sendiri, berumur 13 dan 14 tahun hingga hamil. Pelaku melakukan perbuatan terkutuk ini, setelah berpisah dengan isterinya dalam kurun waktu setahun.
“Kondisi keluarga ini sudah broken home, sang ibu sudah berpisah dalam kurun waktu setahun,”ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, Selasa (8/8/23).
Dikatakan Kapolsek, aksi perbuatan bejat itu, dilakukan sang ayah kandung sejak dua bulan terakhir ini, mulai Maret hingga Mei 2023.
“Kasus ini baru terkuak, setelah salah satu korban menghubungi ibunya di Dumai dan keduanya lalu diboyong ke Dumai untuk diperiksa ke Bidan. Hasil pemeriksaan, ternyata benar, keduanya positif hamil,”papar Kapolsek.
Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, ibu kandung kedua korban melaporkan ke Mapolsek Mandau, Ahad (6/8/23) lalu.
Dijelaskan mantan Kasatlantas Polres Bengkalis ini, pelaku meluapkan hasrat bejatnya itu saat putrinya tengah tertidur pulas. Pertama dilakukan dialami sang kakak saat adiknya berada dirumah keluarganya di Dumai dan begitu seterusnya secara bergantian. Hingga keduanya hamil.
“Setelah menerima laporan, pelaku kita ringkus saat berada di rumahnya,”kata Hairul.
Pelaku terancam terjerat Pasal 81 ayat 3 Undang undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sal)
Editor: Soleh