DURI (PesisirRiau.com)-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis yang dikenal dengan Elang Malaka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 6,83 gram di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Selasa 16 April pekan lalu.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Bathin Solapan.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menyebutkan setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
“Tim langsung menargetkan tersangka yang berada dibelakang halaman rumah Jalan Rangau KM 16 KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan dan ternyata berhasil,”kata Iptu Hasan Basri Sabtu (20/04/2024).
Tim telah menangkap 3 orang tersangka yaitu SB (39), DYS (24) dan DM (21). Ketiganya ditangkap bersama dengan barang bukti (BB) berupa 40 bungkus plastik berisi sabu, 1 buah kotak rokok, 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik dan satu sendok sabu serta uang tunai senilai Rp200.000.
“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”paparnya.(rls)
Editor: Soleh