BENGKALIS (PesisirRiau.com)-Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro tidak hanya handal memimpin dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukumnya. Dari kompetensi dan rekam jejaknya sebagai penyidik Bareskrim Polri telah menjadikannya sebagai salah satu anggota tim khusus Polri pada level nasional, untuk memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu pasal dalam UU PPSK tersebut menyatakan, bahwa penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan demikian, dapat diartikan menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan.
Kapolri mengeluarkan surat perintah kepada tim khusus yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri, tim khusus tersebut bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menguji tentang kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.
AKBP Setyo Bimo Anggoro dan tim telah berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan hakim MK, pada 21 Desember 2023 telah membacakan putusannya bahwa kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi, sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.
Putusan tersebut juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara, dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana, sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP. (rls)
Editor: Soleh